Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang akrab kita kenal dengan sebutan BPJS. Badan Hukum Publik yang sudah berdiri sejak 1968 (BPDPK) dengan mempertanggung jawabkan tugasnya kepada presiden.
Terdapat banyak perubahan kepada BPJS sebelum bernama BPJS, Askes dan Askeskin. Berfokus pada pelayanan masyarakat dalam sektor kesehatan, baik pegawai negri sipil, TNI/POLRI, pensiunan hingga masyarakat biasa.
Terdapat Lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengharuskan BPJS kerjakan, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Lima Program telah di muat dalam Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Walaupun dalam amanatnya bahwa BPJS merupakan suatu badan yang menjamin kesehatan masyarakat, namun untuk memperolehnya mengharuskan pemakainya untuk mengeluarkan biaya bulanan. Biaya dibayarkan baik secara langsung maupun menggunakan sistem pemotongan gaji untuk Aparatur Sipin Negara dan juga perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Beberapa waktu yang lalu sempat birsiuran kabar bahwa Iuran BPJS akan mengalami kenaikan hingga dua kali lipat. Kabar tersebut dibenarkan oleh pemerintah, Mulai dari januari 2020 kenaikan iuran bulanan terhadapap BPJS mulai diberlakukan.
Tanpa adanya alsan yang jelas diberikan kepada masyarakat pemerintah akan segera menaikakn iuran tersebut. Dengan Janji-janji bahwa BPJS akan mengiringi dengan peningkatan pelayan. Kenaikan tersebut berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah hadir guna memenuhi kebutuhan rakyatnya, baik kebutuhan publik maupun civil. Kebutuhan tersebut haruslah dapat diperolah kapanpun dan dimanapun, dibutuhkan atau tidak dibutuhkan tanpa mengaitkan dengan iuran yang dibebankan kepada rakyat.
Keshatan adalah urusan pemerintah yang di perpanjang tangankan hingga kepada tingakatan pemerintah yang ada di daerah, baik daerah provinsi hingga daerah kabupaten/ kota.
Pemerintah tidak boleh berhenti melayani dikarenakan rakyatnya tidak menyanggupi iuran-iuran yang dibebankan (tidak melayani pembuatan KTP dikarenakan belum membayar pajak).
Seharusnya Kesehatan adalah sektor dimana pemerintah harus menjamin semua rakyat dapat memperolehnya tanpa harus membebankan iuran kepada rakyat.

Sepakat dengan admin, bahwasanya kesehatan adalah hal yang harus dipenuhi pemerintah, Karena hakikatnya pemerintah itu hadir untuk memenuhi kebutuh masyaratak baik ketika membutuhkan atau tidak.
BalasHapus